PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Menimbang
- bahwa pembangunan kepemudaan mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing;
- bahwa penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga
sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id