PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Menimbang
- bahwa untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional perlu pengintegrasian sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan/atau impor dalam Indonesia National Single Window;
- bahwa perubahan lingkungan strategis global menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, dan
efisiensi proses ekspor dan/atau impor, guna mempercepat alur proses kegiatan perdagangan
internasional dan menciptakan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yangsejalan dengan praktik perdagangan internasional, serta percepatan pelaksanaan berusaha; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Indonesia National Single Window;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id