PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Menimbang
- bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang
devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional; - bahwa untuk lebih memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi dan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
penyempurnaan dalam penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; - bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan internasional dan kebutuhan hukumsehingga perlu diganti dan diatur kembali dalam Peraturan Presiden;
Mengingat
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id