PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN KEANTARIKSAAN TAHUN 2016-2040
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id