PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Menimbang
- bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata
Borobudur, perlu dilakukan langkah-langkah terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu; - bahwa untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur,
diperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5168);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 137);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 147);
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id