PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION [ARTICLE 50 (a)] (PROTOKOL TERKAIT AMENDEMEN KONVENSI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL [PASAL 50 (a)])
Menimbang
- bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]) dimaksudkan untuk menambah jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 (tiga puluh enam) negara anggota menjadi 40 (empat puluh) negara anggota guna memastikan keseimbangan keterwakilan negara anggota untuk membuka peluang bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya;
- bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016 di Montreal, Kanada, Sidang Majelis Umum International Civil Aviation Organization-ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) ke-39 melalui Resolusi A39-4 telah menetapkan Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol Relating to an Amendment to the Convention onInternational Civil Aviation [Article 50 (a)] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 50 (a)]);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Protocol tentang
Perubahan Pasal 50 (a) Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Chicago 1944 di Montreal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 52);
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id