PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN PLUS THREE EMERGENCY RICE RESERVE AGREEMENT (PROTOKOL UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN CADANGAN BERAS DARURAT ASEAN PLUS TIGA)
Menimbang
- bahwa ketersediaan cadangan beras darurat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dikawasan ASEAN Plus Tiga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kerja sama kawasan antara Indonesia dan Negara-negara ASEAN Plus Tiga di bidang ketahanan pangan;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telahmenandatangani Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) pada tanggal 12 Oktober 2018 di Ha Noi, Viet Nam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 134);
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id