PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MENDAPATKAN AKSES LISTRIK
Menimbang
- bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata khususnya di bidang energi merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pemenuhan terhadap energi khususnya jaringan tenaga listrik pada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar masih belum merata sehingga perlu percepatan untuk mendapatkan akses listrik melalui penyediaan lampu tenaga surya hemat energi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id