Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I
(Perpres Nomor 5 Tahun 2004)
Menimbang
- bahwa Komisi Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bertugas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural tertentu yang menjadi wewenang Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a di atas dan dalam rangka untuk menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194).
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.