PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis dana alokasi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id