PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan
konsumen, serta untuk mendorong perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan diperlukan
penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi; - bahwa untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id