Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 26TH ISTANBUL CONGRESS, TURKEY 2016 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA SEBAGAI HASIL KONGRES KE-26 DI ISTANBUL, TURKI 2016)

 

Menimbang

  • bahwa penyelenggaraan pos memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang kegiatan
    perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
  • bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2016 telah menandatangani Final Acts of Universal Postal Union (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia) sebagai hasil perundingan delegasi negaranegara anggota Perhimpunan Pos Sedunia pada Kongres ke-26 di Istanbul, Turki;
  • bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of Universal Postal Union as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke26 di Istanbul, Turki 2016);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »