PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 26TH ISTANBUL CONGRESS, TURKEY 2016 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA SEBAGAI HASIL KONGRES KE-26 DI ISTANBUL, TURKI 2016)
Menimbang
- bahwa penyelenggaraan pos memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang kegiatan
perekonomian, memantapkan pertahanan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa; - bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2016 telah menandatangani Final Acts of Universal Postal Union (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia) sebagai hasil perundingan delegasi negaranegara anggota Perhimpunan Pos Sedunia pada Kongres ke-26 di Istanbul, Turki;
- bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of Universal Postal Union as the Result of the 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia sebagai Hasil Kongres ke26 di Istanbul, Turki 2016);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id