PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL ON THE LEGAL FRAMEWORK TO IMPLEMENT THE ASEAN SINGLE WINDOW (PROTOKOL MENGENAI KERANGKA HUKUM UNTUK MELAKSANAKAN ASEAN SINGLE WINDOW)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 4 September 2015 telah ditandatangani Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window), sebagai hasil perundingan antara Menteri-Menteri Keuangan Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
- bahwa Protokol tersebut dimaksudkan untuk memberikan kerangka hukum dalam rangka pelaksanaan
operasionalisasi, interaksi, dan proses transaksi elektronik antar-National Single Window dalam ASEAN
Single Window, untuk mempercepat proses bisnis perdagangan ASEAN serta meminimalisasi biaya yang diperlukan guna mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id