PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGAR� TERHADAP PRESIDEN
Menimbang
- bahwa gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh masyarakat/badan hukum
terhadap Presiden mengalami perkembangan dalam penanganannya; - bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam perkembangan penanganan gugatan perdata dan
gugatan tata usaha negara terhadap Presiden, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden perlu diubah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Guga:an Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan
Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden (Lembaral) Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 25);
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id