PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Menimbang
- bahwa dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu
dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara; - bahwa program pembinaan ideologi Pancasila yang telah dan harus dilakukan perlu kejelasan arah yang
terencana, sistematis, dan terpadu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id