Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pengesahan Final Acts of The Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006 (akta-akta Akhir yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006)
Menimbang
- bahwa di Antalya, Turki, pada tanggal 6 sampai dengan 24 November 2006, telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Telekomunikasi Dunia yang mengesahkan Instrumen-instrumen Perubahan terhadap Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang tergabung dalam Final Acts of the Plenipotentiary Conference, Antalya, 2006 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Antalya, 2006), sebagai hasil sidang para Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.