PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGELOLAAN TERPADU TAMAN NASIONAL DAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL TAHUN 2018 – 2025
Menimbang
- bahwa untuk penyelenggaraan pembangunan nasional diperlukan dukungan sumber daya alam dan
pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dengan orientasi dukungan pertumbuhan wilayah; - bahwa terdapat masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan konservasi yang perlu
diberdayakan perekonomiannya dengan berpijak pada prinsip pelestarian alam; - bahwa masih terdapat kawasan yang cukup luas dan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan
konservasi perairan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sekaligus memerlukan
dukungan upaya pelestarian alam; - bahwa untuk pengembangan potensi dan peningkatan efektivitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018- 2025.
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id