Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi dalam mempererat hubungan dan kerja sama luar negeri dengan negaranegara sahabat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Conventionon Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality,1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.