Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Menimbang
- bahwa dalam rangka perlindungan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di Perth, Australia serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara kedua negara, maka dipandang perlu meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition ofNationality,1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211); - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.