PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas telah melakukan kajian terhadap perubahan daftar Proyek Strategis Nasional; - bahwa untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu mengatur ketentuan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah dan mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan lokasi, tata ruang, dan pemantauan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id