PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2011 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK PENYELENGGARAAN SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan penyelengaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id