PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM
Menimbang
- bahwa Hesham Al-Warraq, terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Century Tbk. telah mengajukan permohonan terhadap Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan arbitrase secara ad hoc di bawah Organisasi Konferensi Islam;
- bahwa untuk melindungi kepentingan Negara dalam menghadapi permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengambil langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham AlWarraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id