PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN RADIASI
Menimbang
- bahwa dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus mengutamakan keselamatan untuk mencegah
timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; - bahwa dalam mewujudkan keselamatan diperlukan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi bagi seluruh pemangku kepentingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676).
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id