PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS MENGENAI PEMBEBASAN VISA JANGKA PENDEK BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU PASPOR DINAS (ACCORD ENTRE LE GOUVERNEMENT
DE LA RÉPUBLIQUE D’INDONESIÉ ET LE GOUVERNEMENT DE LA
RÉPUBLIQUE FRANÇAISE SUR L’EXEMPTION DE VISAS DE COURT SEJOUR
POUR LES TITULAIRES D’UN PASSEPORT DIPLOMATIQUE OU DE SERVICE)
Menimbang
- bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 25 Januari 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis
mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvernement de La République d’Indonesié et Le Gouvernement de La République Française sur L’Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d’un Passeport Diplomatique ou de Service), sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id