PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE REGIONAL SECRETARIAT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE ASEAN MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON TOURISM PROFESSIONALS (PERSETUJUAN TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT REGIONAL UNTUK PELAKSANAAN PENGATURAN SALING PENGAKUAN TENAGA PROFESIONAL PARIWISATA ASEAN)
Menimbang
- bahwa untuk mengelola dan memantau pergerakan tenaga profesional pariwisata di ASEAN, negara anggota ASEAN sepakat untuk membentuk Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN;
- bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Desember 2015 Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi negara anggota ASEAN;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id