PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF CROSS BORDER TRANSPORT OF PASSENGERS BY ROAD VEHICLES (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBERIAN KEMUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN PENUMPANG LINTAS BATAS DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN)
Menimbang
- bahwa untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang ASEAN, perlu meningkatkan konektivitas orang dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on the
Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi negara-negara ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-23 pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura; - bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pemberlakuannya di Indonesia terkait pengaturan angkutan penumpang lintas batas negara di wilayah ASEAN; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id