PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STATISTIK HAYATI
Menimbang
- bahwa dalam rangka menjamin status hukum dan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia
diperlukan pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk; - bahwa dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan
akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi
Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati; - bahwa Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan langkah strategis kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mempercepat cakupan layanan pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta penyusunan Statistik Hayati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang StrategiNasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184).
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id