PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah perlu diadakan per-ubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama;
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan substansi pelayanan pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah-an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id