PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND (PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND)
Menimbang
- bahwa pada tanggal 16 November 2011 di Bali, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Trade Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand (Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand); - bahwa penandatanganan Persetujuan tersebut dimaksudkan agar kedua negara dapat lebih mempromosikan dan memperkuat perdagangan dan ekonomi berdasarkan kesetaraan dan keuntungan bersama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id