PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN
Menimbang
- bahwa Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah perlu didukung oleh dosen sebagai ketenagaan perguruan tinggi guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui aktualisasi tugas dosen dalam dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- bahwa dosen di lingkungan Universitas Pertahanan yang berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan secara penuh perlu pengaturan tersendiri mengingat saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur mengenai
pembinaan administrasi dan karier dosen di lingkungan Universitas Pertahanan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120); - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id