PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2010 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan, perlu mendirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; - bahwa Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus merupakan pengalihan dari Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke kepada Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id