PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Menimbang
- bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 merupakan komitmen nasional pemberlakuan kebijakan khusus pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; - bahwa pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat memerlukan percepatan serta
peningkatan dan optimalisasi guna efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus; - bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diperlukan
pendekatan secara menyeluruh meliputi pendekatan sosial ekonomi, sosial politik, dan budaya, serta
menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010- 2014; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); - Undang – Un d a n g No mo r 3 2 Tahun 2004 t e n t a n g Pe merintahan Daerah (Lembaran Negara
Republ i k Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1137), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); - Undang-Undang Nomo r 33 Tahun 2004 tentan g Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat
menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id