PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR BUNKER OIL POLLUTION DAMAGE, 2001 (KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI TANGGUNG JAWAB SIPIL TERHADAP KERUSAKAN AKIBAT PENCEMARAN MINYAK BAHAN BAKAR, 2001)
Menimbang
- bahwa di London, Inggris pada tanggal 23 Maret 2001 telah ditetapkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota International Maritim Organization;
- bahwa Konvensi yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 November 2008 tersebut bertujuan untuk
menciptakan kondisi pelabuhan dan perairan yang bersih dari pencemaran akibat dari operasional kapal,
sehingga tidak merugikan pihak–pihak tertentu atau wilayah teritorial ataupun zona ekonomi eksklusif suatu Negara. - bahwa sebagai komitmen dalam rangka mendukung upaya untuk memberikan perlindungan maritim dan
kepentingan industri pelayaran nasional, Pemerintah Indonesia perlu untuk ikut serta menjadi negara pihak dalam Konvensi dimaksud; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849); - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5109);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id