PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Menimbang
- bahwa untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi dalam rangka mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); - Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 183);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id