PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2005 TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms ofDiscrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id