PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SIXTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KEENAM KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 10 Desember 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keenam Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-15;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id