PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO THE ASEAN CHARTER ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL PIAGAM ASEAN MENGENAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam pada tanggal 8 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to the ASEAN Charter on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam ASEAN mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampiran dari Protokol tersebut;
- bahwa pengesahan Protokol diperlukan sebagai dasar hukum untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang terkait dengan penafsiran atau penerapan Piagam ASEAN dan instrumen ASEAN lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Protokol berserta lampirannya tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast
Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165);
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id