PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA TENTANG PELAYANAN ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED KINGDOM OF GREAT BRITAIN AND NORTHERN IRELAND CONCERNING AIR SERVICES)
Menimbang
- bahwa di London, Inggris, pada tanggal 27 November 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris
Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services) sebagai hasil perundingan delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara; - bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang Angkutan Udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa serta investasi kedua negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id