PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Menimbang
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi
kreatif, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); - Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentangBadan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id