PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Menimbang
- bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting; - bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui
koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara efektif sehinggaperlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id