PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2012 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4668);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5021);
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id