Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COCOA AGREEMENT 2010 (PERSETUJUAN KAKAO INTERNASIONAL 2010)

 

Menimbang

  • bahwa kerjasama internasional di bidang kakao memiliki nilai yang cukup strategis dan signifikan dalam
    mendorong dan meningkatkan produksi kakao nasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan
    perekonomian nasional dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
  • bahwa sebagai hasil Konferensi Kakao Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Bidang Perdagangan dan
    Pembangunan Tahun 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah mengadopsi International Cocoa
    Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010) sebagai dasar hukum untuk keanggotaan Indonesia dalam International Cocoa Organization (Organisasi Kakao Internasional);
  • bahwa untuk memberi dasar hukum bagi berlakunya International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), dipersyaratkan untuk mengesahkan persetujuan tersebut dalam peraturan perundangundangan nasional;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
    mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2012

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »