PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COCOA AGREEMENT 2010 (PERSETUJUAN KAKAO INTERNASIONAL 2010)
Menimbang
- bahwa kerjasama internasional di bidang kakao memiliki nilai yang cukup strategis dan signifikan dalam
mendorong dan meningkatkan produksi kakao nasional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan
perekonomian nasional dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; - bahwa sebagai hasil Konferensi Kakao Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Bidang Perdagangan dan
Pembangunan Tahun 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah mengadopsi International Cocoa
Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010) sebagai dasar hukum untuk keanggotaan Indonesia dalam International Cocoa Organization (Organisasi Kakao Internasional); - bahwa untuk memberi dasar hukum bagi berlakunya International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), dipersyaratkan untuk mengesahkan persetujuan tersebut dalam peraturan perundangundangan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id