PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015-2019
Menimbang
- bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan; - bahwa pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat;
- bahwa penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, dan diperlukan peran serta masyarakat; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Indonesia Tahun 2011-2014 telah berakhir sehingga perlu dilanjutkan dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id