PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Menimbang
- bahwa dalam hal terdapatnya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/Daerah; - bahwa dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berhasil guna, perlu dilakukan penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); - Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id