PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2021 TENTANG DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Menimbang
- bahwa untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu,
tepat sasaran, terencana, berkelanjutan, melindungi keuangan negara, dan memperkuat kapasitas baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana, serta
melakukan inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana, sehingga perlu
pengaturan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id