PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Menimbang
- bahwa untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam
pembangunan, perlu diberikan fasilitas yang memadai untuk dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id