PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROTECTION AND PROMOTION OF THE DIVERSITY OF CULTURAL EXPRESSIONS (KONVENSI TENTANG PROTEKSI DAN PROMOSI KEANEKARAGAMAN EKSPRESI BUDAYA)
Menimbang
- bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 20 Oktober 2005 telah d i s e t u j u i Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konv ensi tent ang Pr otek si d an Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya), sebagai has il pertemuan UNESCO pada sesinya yang ke-33;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u r u f a , p e r l u m e n g e s a h k an Convention on the Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions ( K o n v e n s i tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya) tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id