Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI MALI

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
    abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia;
  • bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2100 tanggal 25
    April 2013 tentang pembentukan Misi United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), yang diperpanjang dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2164 tanggal 25 Juni 2014, dan atas permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) tanggal 22 Agustus 2014 tentang pengalihan rencana pengiriman kontribusi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia dari misi African Union United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID) ke MINUSMA, Pemerintah Republik Indonesia perlu mengirimkan pasukan Tentara Nasional Indonesia pada misi tersebut;
  • bahwa rencana pengiriman pasukan tersebut telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja pada tanggal 26 Januari 2015;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara
    Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
  • Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;

 

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »