PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI MALI
Menimbang
- bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan peran aktif Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia; - bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2100 tanggal 25
April 2013 tentang pembentukan Misi United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), yang diperpanjang dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2164 tanggal 25 Juni 2014, dan atas permintaan United Nations Department Peacekeeping Operations (UNDPKO) tanggal 22 Agustus 2014 tentang pengalihan rencana pengiriman kontribusi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia dari misi African Union United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID) ke MINUSMA, Pemerintah Republik Indonesia perlu mengirimkan pasukan Tentara Nasional Indonesia pada misi tersebut; - bahwa rencana pengiriman pasukan tersebut telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja pada tanggal 26 Januari 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara
Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Mali;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); - Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id