PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED ELECTRICALAND ELECTRONIC EQUIPMENT REGULATORY REGIME (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI HARMONISASI TATA CARA PENGATURAN PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA)
Menimbang
- bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id