Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2015

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL ANTARA KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL REPUBLIK UNI MYANMAR (FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE AND INVESTMENT BETWEEN THE MINISTRY OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF NATIONAL PLANNING AND ECONOMIC DEVELOPMENT OF THE REPUBLIC OF THE UNION OF MYANMAR)

 

Menimbang

  • bahwa di Nay Pyi Taw Myanmar pada tanggal 23 April 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah
    menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Planning and Economic Development of the Republic of the Union of Myanmar) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasiPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uni Myanmar;
  • bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan kerangka kerja
    dalam rangka memfasilitasi, mempromosikan, dan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
    mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »