PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL ANTARA KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL REPUBLIK UNI MYANMAR (FRAMEWORK AGREEMENT ON TRADE AND INVESTMENT BETWEEN THE MINISTRY OF TRADE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF NATIONAL PLANNING AND ECONOMIC DEVELOPMENT OF THE REPUBLIC OF THE UNION OF MYANMAR)
Menimbang
- bahwa di Nay Pyi Taw Myanmar pada tanggal 23 April 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja Perdagangan dan Penanaman Modal antara Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Nasional Republik Uni Myanmar (Framework Agreement on Trade and Investment between the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Planning and Economic Development of the Republic of the Union of Myanmar) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasiPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uni Myanmar; - bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan kerangka kerja
dalam rangka memfasilitasi, mempromosikan, dan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id